PELAKSANA PENJAMINAN MUTU DI STIKES AR-RUM

Kebijakan SPMI Stikes Ar-Rum berlaku dan diterapkan pada semua unit di lingkungan Stikes Ar-Rum yaitu Badan Penyelenggara / Yayasan, Stikes, Biro, Lembaga, UPT, Program studi, dan Laboratorium, baik secara akademik maupun non akademik.

1.     Badan Penyelenggara / Yayasan

Badan penyelenggara / yayasan memiliki tugas dan kewenangan dalam menyusun dan menetapkan kebijakan SPMI di Stikes Ar-Rum setelah mendapatkan persetujuan dari senat Stikes.

2.     Senat Stikes  

Senat Stikes mempunyai tugas dan tanggung jawab terkait pengambilan kebijakan   yang   berhubungan   dengan   penjaminan   mutu  di tingkat Stikes.

3.     Perguruan Tinggi / Stikes

Seluruh jajaran pimpinan Stikes memiliki tugas dan kewenangan dalam SPMI meliputi :

  1. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan SPMI;
  2. Menyusun dokumen SPMI meliputi kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI dan formulir SPMI;
  3. Membentuk unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi;
  4. Mengelola PD – Dikti pada tingkat perguruan tinggi.

4.     Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Lembaga Penjaminan Mutu merupakan lembaga yang diangkat dengan keputusan Rektor yang mempunyai tugas dan tanggung jawab merumuskan, mensosialisasi, dan mengaudit pelaksanaan kebijakan mutu stikes. Dalam melakukan tugasnya, Ketua LPM bertanggung jawab terhadap Rektor. 

5.     Fakultas

Pimpinan Fakultas memiliki tugas dan kewenangan dalam menyusun kebijakan dan dokumen SPMI  di tingkat fakultas serta melakukan evaluasi kegiatan mutu pada tingkat Fakultas yang dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu Fakultas yang ditunjuk serta ditetapkan melalui Keputusan Rektor.

6.     Program Studi

Program studi memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan kebijakan mutu di tingkat Program Studi. Dalam menjalankan mutu di tingkat program studi, pimpinan program studi dibantu oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) yang ditunjuk serta ditetapkan melalui Keputusan Rektor.

7.     Biro, Lembaga, UPT dan Laboratorium

      Biro, Lembaga, UPT dan Laboratorium memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan kebijakan mutu di tingkat Biro, Lembaga, UPT dan                  Laboratorium.



File:
No Nama berkas Tahun File