Kebijakan SPMI Stikes Ar-Rum
berlaku dan diterapkan pada semua unit di lingkungan Stikes Ar-Rum yaitu
Badan Penyelenggara / Yayasan, Stikes, Biro, Lembaga, UPT,
Program studi, dan Laboratorium, baik secara akademik maupun non akademik.
1.
Badan
Penyelenggara / Yayasan
Badan
penyelenggara / yayasan memiliki tugas dan kewenangan dalam menyusun dan
menetapkan kebijakan SPMI di Stikes Ar-Rum setelah mendapatkan
persetujuan dari senat Stikes.
2.
Senat
Stikes
Senat Stikes mempunyai tugas dan tanggung jawab terkait pengambilan
kebijakan yang berhubungan
dengan penjaminan mutu di
tingkat Stikes.
3.
Perguruan
Tinggi / Stikes
Seluruh
jajaran pimpinan Stikes memiliki tugas dan kewenangan dalam SPMI meliputi
:
- Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan mengembangkan SPMI;
- Menyusun
dokumen SPMI meliputi kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI dan
formulir SPMI;
- Membentuk
unit penjaminan mutu atau mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan
tinggi;
- Mengelola
PD – Dikti pada tingkat perguruan tinggi.
4.
Lembaga
Penjaminan Mutu (LPM)
Lembaga
Penjaminan Mutu merupakan lembaga yang diangkat dengan keputusan Rektor yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab merumuskan, mensosialisasi, dan mengaudit
pelaksanaan kebijakan mutu stikes. Dalam melakukan tugasnya, Ketua LPM bertanggung
jawab terhadap Rektor.
5.
Fakultas
Pimpinan
Fakultas memiliki tugas dan kewenangan dalam menyusun kebijakan dan dokumen
SPMI di tingkat fakultas serta melakukan
evaluasi kegiatan mutu pada tingkat Fakultas yang dilakukan oleh Unit
Penjaminan Mutu Fakultas yang ditunjuk serta ditetapkan melalui Keputusan
Rektor.
6.
Program
Studi
Program
studi memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan kebijakan mutu di
tingkat Program Studi. Dalam menjalankan mutu di tingkat program studi,
pimpinan program studi dibantu oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) yang ditunjuk
serta ditetapkan melalui Keputusan Rektor.
7.
Biro,
Lembaga, UPT dan Laboratorium
No | Nama berkas | Tahun | File |
---|